Hanya 1% dari sampah plastik yang bisa didaur ulang. Sampah plastik juga membutuhkan waktu 500-1000 tahun untuk dapat terurai.
FASILITAS DEXTON
Newsletter dan Ebook Bisnis Gratis tentang
Peluang Bisnis, Manajemen Usaha, Sukses
Berkarir, Business Sharing, dll.
If you arrived at this site as the result of an unsolicited email, please report it to:
Copyright©2007 ADEXINDO. All rights reserved
Diperbolehkan untuk mempublikasikan kembali artikel-artikel Dexton Indonesia
DENGAN SYARAT mencantumkan link sumber artikel seperti berikut
saatnya berbisnis mandiri
Pertumbuhan ekonomi Indonesia
pada triwulan I/2008
dibandingkan triwulan IV/2007,
yang diukur dari kenaikan PDB
meningkat sebesar 2,1 persen (q-to-q).
Pengusaha Kecil Tak Wajib Buat Pembukuan
Pengusaha kecil atau usaha dengan besaran perputaran atau omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun tidak diwajibkan membuat pembukuan yang akan menjadi basis pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Ini ditekankan karena sebagian besar pengusaha kecil belum terbiasa membuat pembukuan atau laporan keuangan yang rapi.
"Pengusaha kecil itu bisa tukang warung di pemukiman atau toko-toko di pasar Tanah Abang atau Senen. Mereka kerap tidak mempunyai catatan keuangan. Seringkali mereka hanya mencatat keuangannya dalam kertas rokok, asal ada saja. Untuk yang seperti itu, kami tidak akan membebani mereka dengan kewajiban pembukuan," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin (21/7). Menurut Darmin, pengusaha kecil mendapatkan fasilitas berupa penurunan tarif PPh dari dua persen menjadi 0,75 persen dari peredaran bruto. Tarif ini diterapkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha namun tidak berbadan usaha. "Jadi ini tarif khusus bagi orang pribadi yang berusaha tetapi tidak membentuk perseroan terbatas atau badan udaha lainnya," ujar Darmin.
Sebagai informasi, bagi wajib pajak badan (seperti perseroan terbatas) yang memiliki omzet di bawah 4,8 miliar setahun akan mendapatkan fasilitas tariff PPh badan yang lebih ringan. Fasilitasnya adalah hanya perlu membayar PPh separuh dari tariff PPh badan yang berlaku. Jadi, jika pada tahun 2009 tarif PPh badan ditetapkan 28 persen, maka untuk perusahaan kecil tadi, tariffnya hanya 14 persen. Sumber: Kompas.com
UKM Masih Menggeliat
Sebagian besar Usaha Kecil Menengah (UKM) Indonesia tidak akan mem-PHK para karyawannya, meski mereka tidak begitu optimistis terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, di tengah situasi perekonomian global yang tidak menentu. Hal itu tergambar dari hasil Asia Pasifik Small Business Cofindence Survey, yang dilakukan oleh HSBCC. "71 persen UKM di Indonesia tidak memiliki rencana untuk melepas karyawan mereka pada tahun ini, bahkan 23 persen dari mereka masih berencana menambah karyawannya," sebut Head of Small and Medium Enterprise HSBC Indonesia Stephen Miller di Jakarta, Kamis (17/7). Hal ini, lanjut Miller, merupakan barometer positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Karena dari hasil survei, 43 persen UKM di dindonesia berpandangan optimistis terhadap perkembangan ekonomi.